Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mencatat bahwa sejak Januari hingga Agustus 2025, telah terjadi 2.597 laporan polisi terkait tindak pidana siber dengan kerugian yang mencapai Rp24,3 miliar. Kombes Pol Budi Hermanto dari Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penipuan online, phishing, dan pinjaman online ilegal (pinjol) merupakan bentuk kejahatan daring yang paling dominan. Peningkatan signifikan dalam trend kejahatan siber terjadi dari bulan Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan yang masuk.
Pelaku kejahatan siber semakin menggunakan modus yang canggih seperti penipuan kerja paruh waktu, investasi kripto fiktif, dan pemerasan seksual. Identifikasi jaringan internasional juga dilakukan oleh penyidik, yang melibatkan pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Sindikat di Indonesia mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dijual kepada jaringan penipuan online di Kamboja.
WhatsApp, Instagram, Facebook, dan e-commerce menjadi platform utama untuk penipuan dengan metode phishing, smishing, malware, dan deepfake berbasis AI yang digunakan untuk mencuri data pribadi korban. Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber bersama Satgas PASTI dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menangani kejahatan siber. Aplikasi Siber Ungkap – Anti Scam Center juga telah dikembangkan untuk menangani kasus online scam.
Polda Metro Jaya memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran investasi cepat untung yang tidak memiliki izin resmi dan menekankan pentingnya keamanan online. Melalui kerjasama antara kepolisian, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas, upaya penanggulangan kejahatan siber terus ditingkatkan.












