Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berjanji memberikan keuntungan 23% kepada korban terkait konser Kpop girlband, TWICE yang akan diadakan pada 23 Desember 2023. Korban, yaitu PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), tertarik dengan tawaran tersebut dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar. Namun, hingga saat ini, keuntungan yang dijanjikan bersama dengan modal yang diberikan oleh korban tidak pernah diterima.
Tersangka FDM telah ditahan sejak 9 September 2025 hingga 28 September 2025, namun penahanannya diperpanjang hingga 7 November 2025. Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana untuk konser TWICE. Beberapa saksi dan ahli juga telah diperiksa dalam kasus ini.
Laporan Polisi yang diajukan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) telah terdaftar dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025. Sebelumnya, TWICE menggelar konser TWICE 5Th “World Tour Ready To Be” di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.












