Jadwal Layanan Terbaru: Update Jam Operasional dan Layanan Kamu

SIM Keliling: Solusi Praktis Perpanjangan SIM Tanpa Harus ke Satpas

Minggu, 2 November 2025, banyak pemilik kendaraan memilih memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas, dan dalam hal ini, keberadaan mobil SIM Keliling menjadi solusi yang sangat praktis. Layanan ini disediakan oleh kepolisian guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM di titik-titik tertentu yang sudah dijadwalkan.

Berdasarkan informasi resmi dari Korlantas Polri, pada hari ini, di wilayah DKI Jakarta, layanan mobil SIM Keliling hanya tersedia di dua lokasi. Warga Jakarta Timur dapat melakukan perpanjangan SIM di Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit, sementara masyarakat Jakarta Barat dapat mengunjungi layanan yang beroperasi di Jalan Panjang, depan Bank BJB Kebon Jeruk. Dua titik layanan ini melayani perpanjangan SIM dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Selain Jakarta, pelayanan serupa juga tersedia di Tangerang Selatan. Mobil SIM Keliling di wilayah tersebut berada di area Giant Bintaro Sektor 7 dan dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C. Penting untuk dicatat bahwa mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM, bukan pembuatan baru. Jika SIM sudah kedaluwarsa, proses pembuatan baru harus dilakukan di Satpas beserta ujian teori dan praktik.

Dokumen yang harus disiapkan mencakup fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM yang akan diperpanjang, serta bukti pemeriksaan kesehatan dari dokter. Biaya perpanjangan SIM tetap Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada hari kerja, biasanya terdapat lima unit mobil SIM Keliling yang dioperasikan Polda Metro Jaya. Unit-unit tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta Barat, Timur, Utara, Selatan, hingga Jakarta Pusat, memberikan lebih banyak opsi lokasi bagi masyarakat pada hari kerja. Dengan layanan SIM Keliling, perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan praktis tanpa harus mengunjungi Satpas.

Source link