Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Sabu di Situbondo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo, Polda Jawa Timur, menangkap seorang perempuan berinisial IL (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar kos di Dusun Palangan Timur, Desa Palangan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo.
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Dalam penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip sabu seberat 2,72 gram, dua timbangan elektrik, bong, potongan sedotan, dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Selain itu, petugas menemukan plastik klip kosong yang diduga bekas kemasan sabu. Semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. IL dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan zat narkotika. Polres Situbondo juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya jaringan lain terkait peredaran sabu di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan guna memberantas peredaran narkoba di sekitar.












