Berita  

Bongkar Skandal BSPS Sumenep: Kejati Jatim Tangkap 4 Tersangka Korupsi

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep. Para tersangka, termasuk koordinator kabupaten BSPS dan tenaga fasilitator lapangan, diduga memotong dana bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat penerima program. Hasil penyidikan menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp26,3 miliar akibat praktik korupsi ini. Penyidikan dilakukan oleh asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah pemeriksaan rinci terhadap saksi dan dokumen yang sah. Empat tersangka saat ini ditahan untuk memperlancar proses investigasi lebih lanjut.

Modus operandi para tersangka termasuk pemotongan dana bantuan pada tahap awal pencairan dengan alasan “komitmen fee” dan laporan penggunaan dana. Dana hasil pemotongan ini tidak pernah dilaporkan secara sah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sistematis dan rapi, pola pemotongan ini melibatkan banyak desa dan kecamatan di Kabupaten Sumenep. Selain itu, terdapat manipulasi administratif dan pemotongan terhadap bahan bangunan yang disuplai oleh rekanan program. Praktik korupsi ini merugikan negara dalam jumlah besar, yang masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kelemahan sistem pengawasan di tingkat daerah dianggap mempermudah praktik korupsi ini terjadi. Laporan penggunaan dana hanya diperiksa formalitas tanpa verifikasi lapangan, sehingga praktik korupsi dapat terjadi tanpa kendali. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memperbaiki sistem pengawasan yang lebih baik. Tujuan utama adalah memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap negara dengan memastikan penegakan hukum yang adil dan tuntas.

Source link