Keluarga Nadiem Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 dihadiri oleh sejumlah anggota keluarga Nadiem Anwar Makarim. Ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, serta keluarga lainnya terlihat hadir dalam sidang tersebut duduk di kursi paling depan. Mereka memperhatikan jalannya persidangan yang sedang berlangsung untuk mengetahui apakah penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim sah atau tidak. Sidang masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu. Nadiem Anwar Makarim sendiri mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Source link