Sidang Praperadilan PN Jaksel Terkait Nadiem Makarim

Pada hari Jumat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan, yang memimpin sidang, mengatakan bahwa pembacaan permohonan telah dilakukan hari ini. Jadwal persidangan telah disepakati untuk berlangsung selama tujuh hari kerja, dengan rencana jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober. Jadwal tersebut mencakup pembacaan permohonan, agenda jawaban dari termohon, replik dan duplik, pengajuan bukti serta saksi, dan pengajuan kesimpulan sebelum putusan pada tanggal 13 Oktober.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam sidang tersebut. Terkait argumen bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tidak diterbitkan, Anang menegaskan bahwa SPDP telah diberikan dan tidak ada kewajiban terkait SPDP.

Pihak PN Jaksel berharap agar jadwal persidangan dapat dijalankan sesuai dengan yang telah ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses persidangan. Dalam upaya untuk mencapai keadilan, semua pihak diminta untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.upakan kasus hukum yang menarik perhatian publik, di mana semua pihak berharap agar proses persidangan berjalan dengan lancar dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link