Kepolisian sedang dalam pengejaran terhadap dua pria yang terlibat dalam kasus penipuan di Jalan Panjang Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dalam kejadian yang terjadi pada Minggu (28/9), pelaku berhasil merugikan korban sebesar Rp58 juta. Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda mengungkapkan bahwa korban berinisial MBA (25) kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk handphone, laptop, dan sepeda motor. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Kebon Jeruk, dan pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini.
Menurut keterangan dari korban yang dibagikan melalui akun media sosial pribadinya, kedua pelaku bekerja sama untuk menjalankan aksi penipuan. Salah satu pelaku mengenakan pakaian religius dan menghentikan korban di tengah jalan, kemudian mengajaknya berdialog. Mereka juga meminta korban untuk bersodaqoh sebagai bentuk permintaan maaf kepada orang tua. Ketika korban masuk ke dalam sebuah mushola, kedua pelaku tersebut mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri. Kasus ini disebut sebagai sindikat penipuan dengan modus hipnotis.
Pihak kepolisian aktif menggunakan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk membantu dalam penyelidikan. Diharapkan dengan kerja sama antara korban dan aparat penegak hukum, kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku bisa ditahan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan selalu berhati-hati, terutama saat bertransaksi dengan orang yang tidak dikenal. Dengan meningkatnya kesadaran dan kehati-hatian, diharapkan kasus penipuan semacam ini dapat diminimalisir di masyarakat.












