Gerebek Satpol PP: Toko Kosmetik di Pulogadung Jual Obat Psikotropika

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung melakukan penggerebekan terhadap sebuah toko kosmetik yang diduga menjual obat psikotropika di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati, Jakarta Timur. Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan bersama anggota Polsek dan Koramil Kecamatan Pulogadung setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi. Dalam penggerebekan tersebut, beberapa jenis obat seperti pil koplo, eximer, tramadol, dan lainnya berhasil disita oleh petugas, dengan total 6.300 butir psikotropika.

Selain itu, petugas juga menemukan plastik obat terlarang dari berbagai jenis setelah menggeledah ruang atas toko. Pemilik toko, yang berinisial MI, diketahui mencoba menjual obat terlarang dengan menyamar sebagai kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak jual. Akibatnya, toko tersebut langsung ditutup setelah pemiliknya didata oleh Satpol PP Kecamatan Pulogadung karena telah melanggar hukum. Andik juga mengungkapkan bahwa konsumen obat ini biasanya adalah anak remaja, yang menjadi alasan masyarakat sekitar melaporkan kegiatan ilegal ini.

Dengan adanya tindakan ini, diharapkan penjualan obat ilegal di toko kosmetik dapat ditekan dan masyarakat lebih waspada terhadap produk yang dijual di sekitar mereka. Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran Satpol PP dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal.

Source link