Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian di Halte Transjakarta Rasuna Said, Jakarta Selatan, yang melibatkan para pelaku bekerja sama dengan modus “lempar bola” atau mencuri barang milik korban secara estafet. Kejadian terjadi pada hari Selasa sekitar pukul 08.00 WIB di halte tersebut, di mana pelaku berhasil mencuri dua unit ponsel dari tas korban DSS. Polisi mengungkap bahwa para pelaku bekerja secara tim dengan tugas yang terbagi, di mana satu pelaku mencuri barang kemudian menyerahkan ke rekan lainnya untuk menghilangkan jejak. Barang curian tersebut dikumpulkan dan dijual oleh pelaku lain yang berperan sebagai penadah.

Korban yang menyadari kehilangan barang langsung membuat laporan polisi, dan polisi berhasil menangkap salah satu pelaku dengan inisial NCI. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi keterlibatan tiga rekannya dengan inisial DP, D, dan H. DP berhasil ditangkap di trotoar Jalan Jenderal Sudirman, sementara dua pelaku lainnya, D dan H, masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar buronan.

Para pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi. Polisi juga mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam penangkapan pelaku dan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun.

Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” yang diinisiasi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary melalui program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja.” Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk segera melaporkan kejadian kriminal ke pusat layanan bebas pulsa 110.

Source link