Tiga pria yang berprofesi sebagai penagih utang atau mata elang berhasil ditangkap oleh kepolisian setelah mencoba melarikan motor korban di Jakarta Utara. Ketiga pelaku dengan inisial YN, FL, dan IF tertangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading. Kejadian bermula ketika korban bernama MDS berusaha pergi ke rumah temannya di Cilincing dan dipepet oleh ketiga pelaku yang mengaku sebagai pihak “leasing” motor dengan modus tunggakan. Pelaku berhasil membawa kabur motor korban setelah membuat korban turun dari motor untuk mengambil dokumen yang dibuang salah satu pelaku. Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku mata elang setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian di wilayah yang sering terjadi aksi modus mata elang. Mereka menemukan beberapa barang bukti seperti telepon seluler dan motor korban yang berhasil diamankan dari tersangka.
Penagih Utang Larikan Motor: Polisi Berhasil Tangkap
Read Also
Recommendation for You

Enam orang tersangka pengeroyokan telah ditetapkan oleh penyidik setelah kejadian tragis di Kalibata, Pancoran, Jakarta…

Pada Kamis (11/12) malam, Polda Metro Jaya membenarkan bahwa dua orang telah meninggal dunia akibat…

Polres Metro Jakarta Utara akan mengambil tindakan hukum terhadap sopir mobil yang menabrak sejumlah siswa…

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan seorang sopir yang menabrak sejumlah siswa SD di Jakarta Utara….

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik perusahaan Terra Drone…







