Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang saat habis masa berlakunya. Untuk memperpanjang SIM, warga Jakarta dapat mengunjungi salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Pada hari ini, Minggu 21 September 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit, sementara lokasi kedua ada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Bagi pemilik kendaraan di Tangerang Selatan, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C termasuk Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan Rp75 ribu untuk SIM C. Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja dengan lokasi tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, hingga Jakarta Selatan.
Jadwal SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 21 September 2025

Read Also
Recommendation for You

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…

Alex Marquez akan mendapatkan motor Ducati spesifikasi pabrikan mulai musim 2026 setelah penampilan luar biasanya…

Marc Marquez, pembalap Ducati Lenovo yang saat ini memimpin klasemen sementara MotoGP 2025, menduga bahwa…