Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Transportasi Online akan dilakukan di Komisi V DPR pada tahun depan. Pembahasan tersebut akan mengatur sistem transportasi online, utamanya ojek online (ojol). RUU ini juga akan membahas status hubungan kerja ojol, ketentuan tarif, serta kesejahteraan sopir transportasi online. Komisi V DPR juga akan mendorong agar ojol dan sopir transportasi online lainnya mendapatkan jaminan sosial, yang diatur dalam RUU Transportasi Online. Rieke Diah Pitaloka, Legislator PDIP, mengusulkan kepada pimpinan DPR pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur jaminan sosial bagi pekerja ojol. Dia menekankan pentingnya jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja ojol.UpDownTekan panah ke bawah untuk membaca halaman selanjutnya])
DPR Setuju Jaminan Kecelakaan dan Kematian Ojol dalam RUU Transportasi Online
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







