Kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), yaitu Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Boyamin menjelaskan bahwa sebelum terjadi penculikan yang berujung pada kematian MIP pada 20 Agustus 2025, tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan korban dan bahkan korban memberikan kartu namanya secara personal terkait bisnis yang sedang dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa penculikan tidak bersifat acak, melainkan sudah melalui pertemuan sebelumnya.
Meskipun pandangan ini berbeda dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, Boyamin menyatakan bahwa tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Dia menyoroti bahwa ke-15 tersangka yang hanya dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan, sementara menurutnya kasus ini dapat dianggap sebagai pembunuhan berencana karena korban dibuang dalam keadaan dilakban.
Boyamin juga menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menculik, mengancam, dan memukul korban. Selain itu, jika para tersangka tidak berniat membunuh, maka tidak masuk akal untuk menemukan korban dalam keadaan yang telah dilakban. Oleh karena itu, Boyamin berencana untuk mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Kepolisian mengungkapkan bahwa MIP adalah sasaran acak dari komplotan tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut. Berdasarkan penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, komplotan tersangka berupaya mencari kerjasama dengan sejumlah kepala cabang bank sebelum memutuskan untuk menculik MIP. Namun, setelah beberapa upaya tidak membuahkan hasil, mereka akhirnya menggunakan data kartu nama milik MIP untuk melacak korban.
MIP ditemukan tewas di area persawahan wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan kondisi terlilit lakban hitam setelah sebelumnya diculik di Jakarta Timur. Seluruh rangkaian kejadian ini menjadi sorotan dalam kasus tersebut dengan pendapat kuasa hukum MIP yang memperjuangkan penjeratan para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.