Kasus Penculikan Kacab Bank: Keberatan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman mengekspresikan keberatan terhadap sangkaan yang diberlakukan terhadap para tersangka dalam kasus penculikan yang menyebabkan kematian MIP. Menurut Boyamin, penggunaan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam kasus ini tidak mencerminkan keseluruhan rangkaian kejadian, terutama di akhir kasus di mana korban ditemukan dalam keadaan dilakban. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa korban sebenarnya dibunuh dengan penuh rencana. Boyamin berpendapat bahwa tindakan menculik, mengancam, dan memukul korban dilakukan oleh para tersangka mungkin hanya sebagai upaya mereka untuk menyembunyikan tujuan sebenarnya, yang dalam hal ini adalah pembunuhan. Oleh karena itu, Boyamin akan mengajukan permohonan resmi kepada Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Penemuan korban tewas dengan kondisi terlilit lakban hitam di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi telah menimbulkan kecaman dari pihak yang bersangkutan terhadap keputusan polisi yang tidak menerapkan Pasal 340 KUHP kepada para tersangka. Melalui proses hukum yang tepat, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapat keadilan yang seharusnya.

Source link

Exit mobile version