Pada hari Rabu, 17 September 2025, Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Bagi penduduk Jakarta Pusat, Kantor Pos Lapangan Banteng menjadi lokasi perpanjangan SIM. Sedangkan untuk warga Jakarta Timur, mobil SIM Keliling akan ada di Mall Grand Cakung dan untuk Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata. Sementara itu, warga Jakarta Barat bisa menuju Citraland Mall untuk perpanjangan SIM. Untuk Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos. Warga Bekasi dapat mengurus perpanjangan SIM di Metropolitan Mall Bekasi, sementara warga Bogor di Mall BTW. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis, dengan syarat foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Jangan lupa untuk membawa dokumen yang diperlukan dan memperhatikan jadwal pelayanan yang telah ditentukan.
Jadwal Mobil SIM Keliling 17 September 2025: Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi

Read Also
Recommendation for You
Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….
Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…
Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…
Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…