Misteri Rahasia Data Pribadi Ijazah Capres-Cawapres KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochamad Afifuddin, menjelaskan alasan mengapa data pribadi, termasuk ijazah, dari calon presiden dan calon wakil presiden dirahasiakan oleh KPU. Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin menegaskan bahwa dokumen-dokumen tertentu perlu dijaga kerahasiaannya sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, data pribadi tersebut masih dapat diungkapkan ke publik dengan izin pemilik data atau melalui putusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 18 huruf a Ayat 2 dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Afifuddin juga menjelaskan bahwa dokumen yang dirahasiakan tidak termasuk daftar riwayat hidup, namun ijazah dan rekam medis calon termasuk dalam kategori ini.

KPU telah menetapkan 16 poin keputusan terkait dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden yang tidak dapat diungkapkan ke publik tanpa persetujuan tertentu. Dokumen-dokumen ini termasuk bukti kelulusan, surat pernyataan, dan surat keterangan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon. Melalui penjelasan ini, KPU berusaha untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga kerahasiaan data pribadi calon presiden dan calon wakil presiden.

Source link