Mengapa Pilpres Masih Lama? Penjelasan Lengkap

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan tujuan dari peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Beliau menyatakan keraguan terhadap keperluan aturan baru tersebut, mengingat jadwal Pemilihan Presiden 2024 telah berlalu dan Pemilihan Presiden berikutnya akan dilaksanakan pada tahun 2029. Doli mempertanyakan logika di balik penerbitan Peraturan KPU tersebut.

Sementara itu, Doli juga menyebut bahwa semua partai politik sedang melakukan evaluasi terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Perubahan sistem Pemilu di Indonesia dianggap sebagai langkah yang mungkin diperlukan untuk menyempurnakan sistem politik dan demokrasi. Doli berpendapat bahwa aturan baru KPU yang berjumlah belasan poin seharusnya tidak perlu dirahasiakan, terutama dalam hal informasi calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, transparansi informasi tentang latar belakang para calon pemimpin negara penting bagi masyarakat.

Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 21 Agustus 2025 mengatur tentang penutupan informasi terkait dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 mendatang. Berbagai dokumen persyaratan, termasuk ijazah, tidak akan dipublikasikan tanpa izin tertentu. Berdasarkan penjelasan Ketua KPU, Afifudin, pembukaan informasi tersebut dianggap berpotensi membahayakan proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Konsekuensi negatif dari pembukaan informasi tersebut juga dipertimbangkan oleh KPU dalam menetapkan kebijakan kerahasiaan dokumen persyaratan tersebut.

Source link