DPR RI sedang merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis yang bertujuan untuk mengatur tata kelola dan tata niaga komoditas dari hulu hingga hilir. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menjelaskan bahwa RUU ini akan mencakup sektor pertanian, perkebunan, perindustrian, dan fokus untuk membatasi aktivitas impor. Sofwan menegaskan bahwa RUU Komoditas Strategis harus menguntungkan rakyat, terutama petani.
Dia juga menggarisbawahi kondisi industri tembakau yang terancam akibat kebijakan pemerintah terkait Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Sofwan berharap RUU Komoditas Strategis dapat membangkitkan industri tembakau Indonesia di masa depan. Indonesia, sebagai produsen tembakau terbesar keempat di dunia, ironisnya masih mengimpor tembakau sebesar 44.000 ton dari China.
Industri tembakau telah menyerap jutaan pekerja dan memberikan keuntungan besar bagi Indonesia dari cukai rokok dan pajak industri rokok. Sofwan menekankan bahwa tembakau bisa digunakan untuk kepentingan lain seperti fitopatologi dan nutrisi, serta limbah selulosa. Oleh karena itu, ia berharap RUU Komoditas Strategis dapat menjadi solusi atas permasalahan industri tembakau saat ini dan membangkitkan potensi industri hasil tembakau di Indonesia.