Pada Kamis, 11 September 2025, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) tahun 2026 yang telah disusun oleh pemerintah. Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI menyampaikan Pertimbangan terhadap Rancangan Undang-undang APBN tahun 2026 kepada DPR dan Pemerintah pada Senin 8 September 2025. Sultan menyatakan bahwa DPD RI telah mempertimbangkan kepentingan pemerintah pusat dan daerah dalam kajian Nota APBN 2026, serta percaya bahwa RAPBN 2026 disusun secara proporsional oleh Kementerian Keuangan.
Meskipun demikian, Sultan mengungkapkan bahwa DPD RI menerima banyak masukan, permintaan, dan aspirasi dari berbagai daerah terkait pengurangan alokasi dana transfer pusat ke daerah dalam nota APBN 2026. DPD RI memahami kerumitan yang dihadapi pemerintah dalam mengatur alokasi dan anggaran APBN di tengah keterbatasan ruang Fiskal dan ketidakpastian ekonomi global.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI memberikan pertimbangan terhadap RAPBN 2026 kepada DPR dan Pemerintah dengan catatan agar alokasi dana transfer pusat ke daerah yang dikoreksi dalam RAPBN 2026 disesuaikan kembali sebelum disahkan. Sultan menekankan bahwa pemangkasan alokasi TKD dapat mengganggu pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah.
DPD RI mendukung RAPBN TA 2026 sebagai instrumen kebijakan fiskal pemerintah untuk mendukung target pembangunan nasional. Nota pertimbangan dari DPD RI menegaskan bahwa RAPBN TA 2026 didesain untuk memperhatikan pertumbuhan ekonomi, stabilitas makro, dan peningkatan kualitas pembangunan manusia. DPD RI menyoroti kebijakan penurunan dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN TA 2026 sebesar -29,34%, yang dinilai akan berdampak negatif terhadap layanan dasar di daerah.