Pada hari Senin, 8 September 2025, Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan tanggapannya mengenai proses Penggantian Antarwaktu (PAW) yang belum dilakukan terhadap Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. PAW merupakan proses untuk mengganti anggota DPR yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena alasan tertentu. Rifqi menjelaskan bahwa keputusan PAW bukan sepenuhnya menjadi wewenangnya dan perlu ditanyakan langsung kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem. Sebagai koordinator wilayah Kalimantan, ia menegaskan bahwa pertanyaan terkait hal tersebut sebaiknya ditujukan kepada pihak terkait di partai.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kelima anggota DPR yang telah dinonaktifkan akan melalui proses internal partainya untuk sidang etik. Meskipun mereka telah dinonaktifkan, proses hukum tetap akan berkoordinasi antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan partai politik yang bersangkutan. Keputusan nonaktif Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dilakukan oleh Fraksi Partai NasDem sebagai tindaklanjut dari kritik yang dianggap tidak pantas dalam menyikapi gaji dan tunjangan anggota DPR. Partai-partai lain seperti PAN dan Golkar juga telah mengambil keputusan serupa terkait penonaktifan anggota DPR dari fraksi mereka masing-masing. Seperti yang diungkapkan Dasco, mekanisme penanganan kasus ini telah diatur sesuai dengan aturan yang berlaku dan hasil sidang etiknya nanti akan dikomunikasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai terkait.
Semua langkah yang diambil bertujuan untuk menjaga etika dan kedisiplinan anggota DPR dalam menjalankan tugasnya agar dapat mewakili rakyat dengan baik.
Fraksi Nasdem Bahas PAW Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach
