Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru-baru ini mengumumkan bahwa para anggota DPR tidak diperbolehkan untuk melakukan kunjungan ke luar negeri kecuali dalam rangka menghadiri undangan kenegaraan. Hal ini diumumkan setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI pada tanggal 4 September. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa moratorium kunjungan keluar negeri bagi anggota DPR sudah berlaku sejak 1 September. Meskipun demikian, anggota DPR masih bisa melakukan kunjungan ke luar negeri jika ada undangan resmi dari negara tertentu.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dasco juga mengumumkan bahwa pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR telah dihentikan sejak 31 Agustus. DPR RI juga akan melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas bagi anggota setelah melakukan evaluasi terhadap berbagai biaya langganan seperti listrik, jasa telepon, dan biaya komunikasi intensif serta tunjangan biaya transportasi. Langkah-langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat terkait fasilitas dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR.