Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp 65,5 Juta Setelah Pemotongan Tunjangan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mengalami pemangkasan dan penghapusan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diterimanya. Berdasarkan dokumen berjudul ‘Hak Keuangan Anggota DPR RI’, jumlah take home pay yang akan diterima anggota DPR RI adalah Rp 65.595.730. Setelah pemangkasan itu, rincian take home pay (THP) anggota DPR antara lain terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan konstitusional, dan honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga telah mengumumkan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang menyepakati beberapa hal, termasuk penghentian pemberian tunjangan perumahan dan moratorium kunjungan keluar negeri kecuali kepentingan kenegaraan. DPR RI juga melakukan pemangkasan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, seperti biaya langganan listrik, jasa telepon, dan tunjangan transportasi setelah adanya evaluasi.

Source link

Exit mobile version