Berita  

KAI Perpanjang Pemberhentian Pandanwangi di Enam Stasiun

PT KAI Daop 9 Jember tetap memberlakukan penambahan pemberhentian Kereta Api Pandanwangi di enam stasiun meskipun Jalur Gumitir telah dibuka kembali. Menurut Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, kebijakan ini akan berlaku hingga 30 September 2025 dan akan dievaluasi kembali setelah itu.

Penambahan pemberhentian ini dilakukan karena jumlah penumpang di enam stasiun tersebut meningkat secara signifikan sejak pemberhentian ditambahkan. Sejak kebijakan ini diberlakukan sejak 11 Agustus 2025, KA Pandanwangi melaporkan peningkatan jumlah penumpang.

Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap layanan KA Pandanwangi, yang merupakan moda transportasi utama di wilayah Jember dan Banyuwangi. Meskipun konstruksi Jalur Gumitir belum sepenuhnya rampung, Kepala BBPJN Jatim-Bali menyatakan bahwa pekerjaan akan selesai sesuai kontrak hingga 31 Desember 2025. Kabar ini menggembirakan bagi masyarakat yang mengandalkan kereta api sebagai sarana transportasi utama mereka.

Source link

Exit mobile version