Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR memiliki konsekuensi logis yang jelas terkait dengan hak-hak keuangan seperti gaji dan tunjangan. Menurutnya, anggota DPR yang dinyatakan nonaktif tidak seharusnya menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji juga menambahkan bahwa status nonaktif berarti anggota tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat di DPR, sehingga tidaklah wajar jika tetap menerima gaji dan fasilitas yang berasal dari negara.
Pernyataan ini juga merupakan respons Fraksi Golkar terhadap perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik masih berhak menerima gaji dan tunjangan. Sarmuji menegaskan bahwa status nonaktif secara otomatis menghentikan hak-hak tersebut. Beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi baru-baru ini dinonaktifkan oleh partai masing-masing karena pernyataan atau tindakan kontroversial yang mereka lakukan. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai Golkar sendiri menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir setelah kontroversi terkait kenaikan tunjangan dewan. Sementara Partai Nasdem dan PAN juga melakukan langkah serupa terhadap anggotanya yang dinonaktifkan karena pernyataan atau tindakan yang dianggap melanggar kebijakan partai. Demikianlah gambaran mengenai konsekuensi logis dari status nonaktif anggota DPR terkait dengan hak-hak keuangan yang mereka terima.