Pada Senin, 1 September 2025, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan niatnya untuk melaporkan beberapa anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Rabu, 3 September 2025. Said menilai bahwa penonaktifan anggota DPR ini tidak sesuai dengan Undang-undang MKD yang berlaku. Menurutnya, konsep non-aktif tidak diatur dalam peraturan MKD Partai Buruh dan KSPI akan mengajukan laporan terhadap anggota DPR tersebut ke MKD pada hari Rabu.
Said berharap bahwa para anggota DPR yang telah dinonaktifkan akan diberikan sanksi pemberhentian. Ia berpendapat bahwa MKD memiliki wewenang untuk menentukan sanksi yang seharusnya diberikan kepada anggota DPR tersebut, dengan harapannya agar mereka diberhentikan guna menghindari ketegangan yang mungkin terjadi.
Beberapa partai politik, seperti Partai Nasdem yang menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Partai Golkar yang menonaktifkan Adies Kadir, telah melakukan penonaktifan terhadap anggota DPR sebagai respons terhadap pernyataan kontroversial yang mereka sampaikan. Hal ini telah menimbulkan masalah di masyarakat dan memicu keputusan penonaktifan dari partai-partai yang bersangkutan.