Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Perpanjangan SIM bisa dilakukan di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya di beberapa lokasi di Jakarta. Pada hari Minggu, 31 Agustus 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah di DKI Jakarta, yaitu di Jalan Raden Inten Jakarta Timur dan di Jalan Panjang Jakarta Barat. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, serta syaratnya termasuk foto kopi KTP, foto kopi SIM lama, SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75 ribu. Mobil SIM Keliling juga tersedia di wilayah Tangerang Selatan, tepatnya di Giant Bintaro Sektor 7. Informasi lebih lanjut tentang jadwal layanan SIM Keliling bisa ditemukan di laman resmi Korlantas Polri.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta & Tangsel Minggu 31 Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You
Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….
Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…
Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…
Pasar otomotif di Bekasi terus menunjukkan perkembangan yang positif. Dengan populasi yang padat dan mobilitas…