Pemerintah memastikan insentif impor mobil listrik berbasis baterai (BEV) berakhir sesuai regulasi yang berlaku, menandai akhir dari fasilitas pengecualian pajak yang memberikan keringanan hingga 65% untuk BEV yang diimpor. Dalam mengikuti kebijakan Peraturan Menteri Investasi Nomor 6 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2024, insentif ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2025 dengan tenggat waktu permohonan hingga Maret 2025 dan berakhir pada Desember 2025.
Setelah berakhirnya insentif impor, pemerintah menekankan transisi ke produksi lokal dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipenuhi oleh peserta program. Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menjelaskan bahwa insentif ini berfokus pada investasi lokal yang diharapkan meningkatkan produksi kendaraan listrik di Indonesia. Data Kemenperin juga menunjukkan peningkatan pesat dalam populasi kendaraan listrik di Indonesia, dengan jumlah unit yang berkembang 78% dari tahun sebelumnya.
Meskipun insentif impor BEV dinilai berhasil mempercepat adopsi, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menekankan perlunya menjaga keseimbangan untuk mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri. Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo, menyoroti pentingnya menjaga stabilitas pasar dalam negeri untuk mencegah tergerusnya posisi Indonesia sebagai produsen mobil. Para akademisi juga menekankan pentingnya fokus pada produksi lokal dalam kebijakan mendatang, agar tidak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakkonsistenan. Dengan demikian, penutupan insentif impor BEV diharapkan dapat mendorong perkembangan industri otomotif dalam negeri dan mendukung target Indonesia sebagai basis produksi kendaraan listrik di masa depan.