Hari Minggu, 24 Agustus 2025, merupakan hari dimana warga Jakarta harus mempertimbangkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM mereka, yang berlaku selama lima tahun. Untuk memudahkan warga dalam proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di dua wilayah DKI Jakarta. Lokasi pertama layanan ini berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, samping McDonalds Duren Sawit. Sedangkan di lokasi kedua, warga bisa mengakses layanan perpanjangan SIM di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil SIM Keliling ini melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Untuk warga Tangerang Selatan, layanan SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 pada hari libur. Namun, layanan ini hanya melayani pemohon perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Polda Metro Jaya juga menyediakan lima unit mobil SIM Keliling pada hari kerja untuk memudahkan warga Jakarta dalam proses perpanjangan SIM. Lokasi unit ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Dengan adanya layanan SIM Keliling, diharapkan proses perpanjangan SIM menjadi lebih efisien bagi warga Jakarta.