DPR Ungkap Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta: Keputusan Sri Mulyani

Setelah diperiksa oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa nominal tunjangan rumah yang diterima Anggota DPR RI adalah sebesar Rp50 juta per bulan. Misbakhun menegaskan bahwa DPR hanya menerima tunjangan tersebut dan tidak menentukan angkanya sendiri. Menurutnya, besaran tunjangan tersebut sudah sesuai dengan standar dan kualifikasi untuk pejabat negara, mengingat anggota DPR merupakan pejabat negara.

Misbakhun juga menjelaskan bahwa pemberian tunjangan rumah ini dilakukan karena sebagian besar Anggota DPR RI tidak lagi memiliki fasilitas rumah dinas. Hal ini berdampak pada anggota DPR yang berasal dari daerah-daerah di luar Jakarta, yang harus memiliki tempat tinggal untuk menjalankan tugasnya. Sebagai pengganti rumah dinas yang kini tidak lagi tersedia, Kementerian Keuangan menetapkan besaran tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir juga memastikan bahwa gaji Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan, namun ada tambahan tunjangan berupa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti rumah dinas DPR RI yang kini sudah tidak lagi tersedia. Dengan begitu, tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan dianggap sebagai kompensasi yang wajar bagi Anggota DPR RI yang tidak memiliki akses ke rumah dinas.

Source link