Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara pada hari Rabu. Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, menjelaskan bahwa ketujuh pelaku ini ditangkap karena tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Mereka telah melakukan pencurian kabel dua kali, yakni pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) siang.
Pelaku-pelaku tersebut, yang masing-masing berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51), ditangkap di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian yang tersebar di media sosial.
Ketujuh pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian kabel yang diterima oleh petugas. Setelah melakukan observasi dan patroli di wilayah Koja, petugas berhasil menemukan sekelompok orang melakukan kegiatan memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara.
Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelompok tersebut dan barang yang dicurigai. Setelah terbukti melakukan aktivitas ilegal, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan pencurian kabel yang merugikan pihak terkait.












