Presiden RI Prabowo Subianto memberikan peringatan kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tidak memanipulasi harga untuk merugikan petani dan masyarakat Indonesia. Beliau menegaskan kesiapannya untuk mengambil alih usaha penggilingan padi yang tidak patuh, dan akan menyerahkannya kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Prabowo mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pentingnya perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta berkonsultasi dengan lembaga peradilan untuk memastikan tidak ada multitafsir terkait Pasal tersebut.
Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah berupaya menertibkan pelaku usaha penggilingan padi yang mendapat keuntungan besar setiap bulannya, dengan tujuan menjaga stabilitas harga padi dari petani. Selain itu, Prabowo menyoroti adanya beras oplosan yang dijual sebagai beras premium, menyebabkan kerugian besar bagi rakyat Indonesia. Beliau menyerahkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk ditindaklanjuti.
Prabowo menekankan pentingnya menegakkan hukum dan memastikan bahwa segala tindakan curang adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan rakyat. Dia tidak akan berkompromi dengan praktik-praktik penipuan yang merugikan masyarakat, dan berjanji untuk menjalankan Undang-Undang Dasar serta peraturan yang berlaku. Seluruh upaya dilakukan guna memastikan keadilan ekonomi bagi semua pihak dan mencegah kerugian yang terjadi akibat praktik ilegal dalam bisnis penggilingan padi.


