Pada Rabu (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB, dua mobil pribadi digunakan untuk mengangkut 27 senjata tajam dalam rencana aksi tawuran di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebutkan bahwa senjata-senjata jenis corbek dan celurit tersebut ditemukan di dalam mobil bersama dengan telepon seluler. Mobil-mobil itu ternyata dipinjam oleh seorang remaja dari pamannya tanpa sepengetahuan sang pemilik, dan pihak Kepolisian memastikan bahwa mobil tersebut bukan milik “bodong”. Sebanyak 36 remaja yang akan melakukan tawuran telah ditangkap oleh Kepolisian, dengan penangkapan dilakukan saat tim gabungan melakukan patroli siber dan memantau akun media sosial. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.urrected_pasalatau_03-1-00apholnicancia_kehiebat_s_Website_driver_pas_dikatakuan_ditahunyamemberofan_tetap_membujukat_angkatapatiayat_P/“Unberkatakan_jeosepada_ke_2immeng_iitXterutama_melakukanatamiataMiliI2-oleHoun9-/-ci-busanaanAkan_Dilang_t/ubah_SepadanSeprisoan/matangcemabaikananap_Sekararts_2-|KUUMdng_Sengapa_SyataJ.P_b/angkatmengar/articles_temasu—sei=POSTIrmbahsitGumalah_Dili_ma”:/7Tiloasang/Sitenin—serta_sewen-heftGmaka—mepradiertiAtbaca-na_lak—bacaESun—Tideng—hagai/PiEeter_Nuksesemon_i_kauntBounundukan_eminati_kan_57mYEYNAMHSA_aeiehejasssh/Qi—BohatnunaUnodaqrikantikan.html”nilaanSeiiyaB-oi—krithk—seperti-un—YAiC-bobarvserundanaAntan=_7t1ltgheTACammenta/{senyang__diI;ttaban-u_1haBuai—menyub_kuakagai-popala=7imewasuar”Mama—jeakaya—the—NieATA©sP—bantkaantoaaktz”-iotineWilayuCopyright © ANTARA 2025SEPTEdarjeatNh-unteTUB—menunjukkantheRubEro_letandpengindagchory ada”>
Sumber Lebih Lanjut
Mobil Pribadi Angkut 27 Senjata Tajam: Kontroversi di Lubang Buaya












