MK Tolak Gugatan Larangan Wamen Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak dapat diterima karena pemohon, Juhaidy Rizaldy Roringkon, telah meninggal dunia. Pernyataan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Ruang Sidang Pleno MK Jakarta. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa Mahkamah menerima bukti berupa surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta yang menyatakan kematian Juhaidy Rizaldy Roringkon pada 22 Juni 2025.

Berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa karena pemohon telah meninggal dunia, maka syarat anggapan kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian undang-undang tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Selain itu, syarat lainnya adalah bahwa jika permohonan dikabulkan, maka anggapan kerugian hak konstitusionalnya tidak akan terjadi. Juhaidy Rizaldy Roringkon sebelumnya mengajukan uji materi terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam permohonannya, Juhaidy meminta agar wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan seperti halnya menteri. Pasal 23 UU Kementerian Negara yang diujinya hanya mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, namun tidak terhadap wakil menteri. Juhaidy menilai bahwa hal ini dapat merugikan hak konstitusionalnya di masa depan jika ia ingin menjabat sebagai komisaris BUMN atau dewan pengawas dalam perusahaan.

Namun, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Juhaidy Rizaldy Roringkon berpendapat bahwa norma mengenai larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri harus diatur dalam undang-undang agar mengikat bagi semua pihak. Ia meminta MK untuk menambahkan frasa “wakil menteri” setelah kata “menteri” dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara sehingga seluruh larangan rangkap jabatan berlaku pula bagi wakil menteri. Meskipun demikian, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena pemohon telah meninggal dunia.

Source link