Pembahasan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima. Menurutnya, penting bagi Komisi II DPR RI untuk segera memulai pembahasan tersebut dengan melibatkan partisipasi publik yang luas, terutama dari kalangan intelektual kampus dan masyarakat umum yang masih peduli terhadap perkembangan sistem demokrasi di Indonesia. Meskipun pembahasan harus dilakukan dengan segera, Aria menekankan pentingnya tidak tergesa-gesa dalam finalisasi undang-undang terkait putusan MK tersebut. DPR ingin memperoleh masukan dan partisipasi publik dalam penyusunan UU tersebut agar pengambilan keputusan tidak mengalami kesalahan yang berdampak panjang. Sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa pemilihan umum nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal enam bulan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, presiden, dan wakil presiden, sementara pemilu daerah melibatkan pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah. Selain itu, politisi PDIP Aria Bima juga menyoroti kritik yang dilontarkan Anies Baswedan terkait absensi kepala negara Indonesia dalam forum PBB. Selengkapnya dapat diakses melalui link sumber.
Analisis Cepat Putusan MK Pemisahan Pemilu: Janji Transparan

Read Also
Recommendation for You

Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…

Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…

Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…

Peta persaingan calon ketua umum (caketum) PPP menjelang Muktamar X mulai mengerucut dengan rencana Muktamar…