Mengapa MK Harus Berhati-hati dalam Pembuatan UU

Anggota DPR RI, Nurdin Halid menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dianggap melampaui wewenang terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Hal ini memunculkan kritik dari politisi Partai Golkar tersebut terhadap MK dan mendorong Sidang MPR untuk melakukan amandemen atas UUD 1945 guna menguatkan batasan kewenangan lembaga tinggi negara. Menurut Nurdin, MK telah terlalu jauh masuk ke domain pembentuk undang-undang dengan merumuskan ketentuan yang sangat teknis tentang pemilu, yang seharusnya menjadi tugas legislatif. Dia juga menyoroti ketidakpastian yang timbul akibat putusan MK tersebut terhadap demokrasi, sistem tata negara, dan tata kelola pemilu. Nurdin menegaskan bahwa keputusan MK yang dianggap melanggar UUD 1945 dapat menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga tinggi negara, dan menyuarakan agar MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang sebenarnya. Solusi yang diajukan adalah melakukan amandemen kembali atas UUD 1945, serta membuat Tap MPR untuk menafsirkan secara resmi pasal-pasal dalam UUD 1945, yang diharapkan dapat dilakukan untuk memperjelas kewenangan dan posisi lembaga tinggi negara secara tegas dan tertib.

Source link