Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terburu-buru dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah. PDIP memilih untuk tidak menciptakan kegaduhan karena putusan tersebut bersifat kontroversial. Said menyatakan hal ini kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Dia menjelaskan bahwa PDIP akan melakukan dua kajian mendalam terkait putusan MK tersebut, yang pertama terkait uji materi pemilu dan kebingungan terkait putusan final yang mengikat. Selanjutnya, PDIP juga akan mengevaluasi apakah keputusan di MK berfungsi sebagai positif legislator atau negatif legislator. Setelah kedua kajian tersebut selesai, PDIP akan menentukan dan mengumumkan sikapnya. Said menegaskan pentingnya untuk tidak terlalu terburu-buru dalam menanggapi putusan MK agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Selain itu, PDIP juga akan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan yang mendalam untuk kebaikan publik.
PDIP Menolak Buru-buru Nilai Putusan MK Pisahkan Pemilu

Read Also
Recommendation for You
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP dari 33 provinsi memberikan dukungan…
Tensi politik di dalam Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meningkat menjelang Muktamar X. Hal ini…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Ahmad Sahroni, anggota DPR RI nonaktif, telah menghilang dari publik selama hampir sebulan setelah kontroversi…
Amir Uskara ditunjuk sebagai ketua tim relawan pemenangan Muhamad Mardiono dalam muktamar ke-X PPP. Pada…