Peran Tersangka Penipuan Love Scaming di Jakarta Timur

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar peran tersangka dalam kasus penipuan dengan modus “Love Scamming” di Jakarta Timur. Masing-masing dari keempat tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan penipuan tersebut. Di antaranya tersangka ORM yang bertugas menyiapkan tempat kerja atau apartemen, membuat akun Instagram palsu untuk menarik korban, serta mengatur transaksi keuangan dari korban. Selain itu, tersangka R bertindak sebagai “customer service” dengan “live chat” untuk meyakinkan korban, sementara APD membuat akun Instagram dan “Banggood” korban untuk mendekati calon korban. Terakhir, tersangka A yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas dalam pembuatan website penipuan.

Para pelaku ini telah berpengalaman dalam modus yang sama di Kamboja sebelumnya, sehingga mereka membentuk kelompok dan melakukan aksinya di Indonesia. Sebanyak 21 korban diketahui terlibat dalam kasus ini, dengan barang bukti berupa 14 ponsel, empat laptop, buku rekening, kartu ATM, dan token “key” yang diamankan dari para tersangka. Direktorat Reserse Siber menyimpulkan bahwa tindak pidana ini dilakukan dengan motif ekonomi, dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Di tengah upaya pencegahan kejahatan siber, masyarakat diminta untuk berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial agar terhindar dari penipuan semacam ini.

Source link