Berita  

Investor Warung TRK Bangkalan Tuntut Rp 1,6 Miliar: Kasus Penggusuran

Kasus Penggusuran Warung TRK di Bangkalan: Investor Tuntut Rp 1,6 Miliar

Penggusuran warung food court di Taman Rekreasi Kota (TRK) telah memunculkan berbagai permasalahan hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan. Seorang investor sebagai penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,6 miliar karena terkait dengan penggusuran tersebut. TRK sendiri merupakan aset Pemkab Bangkalan yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Para penggugat terdiri dari empat orang dengan inisial LVV, ASD, AR, dan AW. Mereka menuntut lima pihak yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan di TRK, antara lain CV Putri Bahari, Koperasi Segar Segoro, Koperasi Gerbang Madura Sejahtera, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja.

Investor asal Sampang tersebut telah mengeluarkan anggaran besar untuk pembangunan di areal TRK. Namun, ketika warung food court di TRK digusur pada 3 Februari 2025 oleh Satpol PP, investor tersebut mengalami kerugian karena belum menerima pembayaran sesuai perjanjian kontrak.

Sejumlah pihak terlibat dalam kasus ini, termasuk kuasa hukum investor yang menyatakan ketidakpuasan kliennya terkait pelaksanaan proyek dan penggusuran yang dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Di sisi lain, Satpol PP sebagai tergugat menyatakan bahwa penggusuran dilakukan karena adanya pelanggaran peraturan daerah.

Dugaan tindak pidana korupsi juga muncul terkait dana pembangunan revitalisasi danau di TRK Bangkalan yang diduga bersumber dari APBD Bangkalan. Semua permasalahan ini diharapkan dapat dipecahkan melalui proses hukum yang berjalan di Pengadilan Bangkalan untuk membuka kejelasan dan keadilan dalam kasus tersebut.

Source link