Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendesak Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada seluruh korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, termasuk yang namanya tidak tercantum dalam manifest. Menurut Bambang, seluruh korban, tercatat atau tidak, memiliki hak untuk menerima perlindungan dan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2003. Aturan tersebut menegaskan pentingnya memberikan santunan kepada penumpang kendaraan yang tidak terdaftar dalam manifest. Bambang juga menyoroti kelemahan sistem pencatatan penumpang dan menekankan perlunya semua penumpang memiliki tiket sebagai bukti identitas dan keselamatan dalam sistem baru. Selain itu, Bambang turut memberikan perhatian terhadap proses pencarian korban dengan mengakui kerja sama tim SAR gabungan dan masyarakat nelayan. Data mencatat KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut 65 orang saat tenggelam, dengan jumlah korban yang ditemukan sebanyak 30 orang selamat, 6 meninggal, dan 29 masih dalam pencarian pada hari ke-3 setelah kejadian. Tim SAR juga menerima laporan tentang orang hilang yang belum dipastikan apakah termasuk dalam data manifest atau tidak.
Manifest Kerancuan & Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Read Also
Recommendation for You

Rio Aditya resmi menggantikan Mochammad Alimi sebagai Ketua Pengurus Cabang Taekwondo Indonesia Kabupaten Cilacap setelah…

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Gowa berhasil membubarkan pesta minuman keras yang diadakan oleh sekelompok…

Pada tanggal 8 Juli 2025, semakin banyak brand di Indonesia menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan sebagai…

Audiensi untuk klarifikasi dan mencari solusi di rumah Kades Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang. Keluhan dua…