Berita  

Manifest Kerancuan & Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya di Banyuwangi

Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendesak Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada seluruh korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, termasuk yang namanya tidak tercantum dalam manifest. Menurut Bambang, seluruh korban, tercatat atau tidak, memiliki hak untuk menerima perlindungan dan kompensasi sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2003. Aturan tersebut menegaskan pentingnya memberikan santunan kepada penumpang kendaraan yang tidak terdaftar dalam manifest. Bambang juga menyoroti kelemahan sistem pencatatan penumpang dan menekankan perlunya semua penumpang memiliki tiket sebagai bukti identitas dan keselamatan dalam sistem baru. Selain itu, Bambang turut memberikan perhatian terhadap proses pencarian korban dengan mengakui kerja sama tim SAR gabungan dan masyarakat nelayan. Data mencatat KMP Tunu Pratama Jaya mengangkut 65 orang saat tenggelam, dengan jumlah korban yang ditemukan sebanyak 30 orang selamat, 6 meninggal, dan 29 masih dalam pencarian pada hari ke-3 setelah kejadian. Tim SAR juga menerima laporan tentang orang hilang yang belum dipastikan apakah termasuk dalam data manifest atau tidak.

Source link