Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah. Menurut Bursah, perpanjangan ini dapat dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, karena masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah. Meski demikian, Bursah menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD tidak dapat diperpanjang karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 selama lima tahun. Namun, pemerintah daerah tetap dapat beroperasi dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri meskipun tanpa DPRD. Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun, yang mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem. MK menyatakan adanya keberatan terhadap Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Usul Asosiasi Bupati: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Pasca Putusan MK

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…