Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi, mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta jeda dua tahun antara pemilu nasional dan daerah. Menurut Bursah, perpanjangan ini dapat dilakukan melalui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, karena masa jabatan kepala daerah diatur dalam undang-undang yang disusun oleh DPR RI dan pemerintah. Meski demikian, Bursah menegaskan bahwa masa jabatan anggota DPRD tidak dapat diperpanjang karena diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 selama lima tahun. Namun, pemerintah daerah tetap dapat beroperasi dengan pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri meskipun tanpa DPRD. Sebelumnya, MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda minimal dua tahun, yang mengabulkan sebagian permohonan dari Perludem. MK menyatakan adanya keberatan terhadap Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Umum Tahun 2017 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Usul Asosiasi Bupati: Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah Pasca Putusan MK
Read Also
Recommendation for You

PDIP telah mengambil keputusan tegas dengan memecat anggota partainya, Wahyudin Moridu, dari DPRD Provinsi Gorontalo…

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menjadikan Ibu Kota…

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan bahwa anggaran DPR RI pada Rancangan…

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan Baktiar Najamudin, memberikan apresiasi terhadap pidato Presiden Prabowo…

Dua politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali dan Bestari Barus, resmi menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia…







