Tips Menghadapi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Kontroversial

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pihaknya sering diserang oleh masyarakat sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu. Afifuddin menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Fraksi PKB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada hari Jumat, 4 Juli 2025. Dia merasa bersyukur karena putusan MK mengenai pemilihan umum nasional dan daerah dipisah setelah pemilu berlangsung.

Namun, Afifuddin juga menyoroti bahwa keputusan MK yang sebelumnya dikeluarkan saat tahapan pemilu berlangsung menyebabkan banyak kritik dan dampak negatif bagi KPU. Dia merasa bahwa banyak hal rumit yang dilakukan KPU selama pemilu, namun mereka tidak dimintai keterangan terkait dengan keputusan MK mengenai pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah.

MK telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta pemilihan kepala daerah mulai tahun 2029. Keputusan ini berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait norma penyelenggaraan pemilu serentak. MK menemukan bahwa beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa pemilu serentak lima kotak tidak lagi berlaku dan pemungutan suara akan diselenggarakan secara sesuai dengan putusan MK. Selain itu, Afifuddin juga menekankan bahwa persiapan dan pelaksanaan pemilu merupakan hal yang sangat rumit dan kompleks yang dilakukan oleh KPU.

Source link