Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipolisikan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif, memicu kecurigaan orang tuanya. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 oleh pamannya. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Meski awalnya terduga pelaku membantah, korban menyatakan kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku dan di tempat yang sepi di sekitar sungai. Kasus ini sekarang dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak di sekitar lingkungan mereka, mengingat banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Polisi di Jember Investigasi Rudapaksa Keponakan Sejak 2022

Read Also
Recommendation for You

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Gowa berhasil membubarkan pesta minuman keras yang diadakan oleh sekelompok…

Pada tanggal 8 Juli 2025, semakin banyak brand di Indonesia menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan sebagai…

Audiensi untuk klarifikasi dan mencari solusi di rumah Kades Koncer Kidul, Kecamatan Tenggarang. Keluhan dua…

Peresmian DAM Pakisan oleh Bupati dan Ketua DPRD Bondowoso telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso…

DPRD Sidoarjo Geram dengan Kinerja KONI di Porprov Jatim 2025, Atlet Mengeluh Fasilitas hingga Perhatian…