Seorang pria di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dipolisikan atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini pertama kali terungkap pada 1 Juli 2025 ketika korban mengeluhkan rasa sakit dan pendarahan di bagian sensitif, memicu kecurigaan orang tuanya. Korban mengungkapkan bahwa kekerasan seksual tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2022 oleh pamannya. Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Jember dan terduga pelaku kemudian diamankan oleh pihak kepolisian. Meski awalnya terduga pelaku membantah, korban menyatakan kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku dan di tempat yang sepi di sekitar sungai. Kasus ini sekarang dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pendamping hukum korban, Aulia Rahman, menekankan pentingnya masyarakat untuk lebih memperhatikan anak-anak di sekitar lingkungan mereka, mengingat banyak kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat korban.
Polisi di Jember Investigasi Rudapaksa Keponakan Sejak 2022
Read Also
Recommendation for You

MPM Connect: Upaya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Program MPM Connect yang digagas oleh PT…

Bupati Bone Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Lingkungan Rompi Bupati Bone Andi Asman Sulaiman menegaskan…

MPM Honda Jatim Ajak Konsumen Peduli Lingkungan Melalui Uji Emisi Gratis Sebagai bentuk komitmen terhadap…

Polda Kepri Gelar Lomba Kreatif sebagai Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan…








