Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 6 Juli 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jalan Raden Inten di Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat, dengan dua mobil yang melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Untuk warga Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis dengan persyaratan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Selain itu, pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Jadi, pastikan SIM Anda selalu terperbarui untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 6 Juli 2025

Read Also
Recommendation for You

PT Chery Sales Indonesia akan menghadirkan model Tiggo Cross CSH ke pasar otomotif Indonesia setelah…

Industri modifikasi lampu kendaraan terus berkembang, dengan Yoong Motor Group menjadi salah satu pelopornya. Tidak…

Mitsubishi Motors telah meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, yang mengusung desain modern dan fitur…

Mitsubishi Motors Indonesia baru saja meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, di pasar Indonesia. Peluncuran…