Setiap pengendara kendaraan bermotor diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang setelah masa berlakunya habis. Untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya menyediakan layanan mobil SIM Keliling bagi warga Jakarta. Pada hari ini, Minggu 6 Juli 2025, layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta, yaitu Jalan Raden Inten di Jakarta Timur dan Jalan Panjang di Jakarta Barat, dengan dua mobil yang melayani perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB. Untuk warga Tangerang Selatan, mobil SIM Keliling juga tersedia di Giant Bintaro Sektor 7. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis dengan persyaratan foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu dan SIM C adalah Rp75 ribu sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Selain itu, pada hari kerja, Polda Metro Jaya menyediakan lima unit mobil SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah Jakarta. Jadi, pastikan SIM Anda selalu terperbarui untuk mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 6 Juli 2025
Read Also
Recommendation for You

Baterai mobil memiliki peran penting dalam sistem kendaraan, mulai dari menyalakan mesin hingga mendukung fitur…

Motor listrik semakin menjadi pilihan yang relevan untuk solusi mobilitas harian, terutama di kawasan perkotaan….

Industri modifikasi kendaraan di Indonesia sedang mengalami perkembangan yang signifikan. Dari sekadar fokus pada tampilan…

Chery Group mengumumkan rencana pembangunan pabrik di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasi jangka panjang…

Changan Lumin: Uji Coba Mobil Listrik Mungil di Jakarta Changan Lumin, mobil listrik mungil, menjadi…







