Berita  

Tersangka Korupsi Dana BUMDes Jimbaran Kulon Ditahan Kejari Sidoarjo

Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon. Kedua tersangka MH dan AR ditahan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka. Kasus ini berawal dari pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes Jimbaran Kulon yang dipergunakan untuk pembelian tanah dan bangunan kios. MH yang merupakan Sekretaris Desa Jimbaran Kulon diduga terlibat dalam peningkatan harga pembelian secara fiktif untuk mengambil keuntungan pribadi. Selain itu, terdapat masalah administratif dalam proses jual beli yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo juga telah menghitung kerugian negara yang diduga disebabkan oleh kedua tersangka. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara tuntas dan akan terus mengawal kasus ini hingga penyelesaian. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Sidoarjo dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Source link