Berita  

Penemuan 19 Kasus Narkotika oleh Polres Jember

Polres Jember telah berhasil mengamankan 27 tersangka yang terlibat dalam 19 kasus narkoba di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan residivis, termasuk pengedar sabu-sabu dan pelaku penanaman pohon ganja. Jumlah laki-laki yang terlibat dalam kasus ini mencapai 23 orang, sementara perempuan 4 orang. Kasus menonjol melibatkan pasangan suami istri yang tertangkap mengedarkan sabu-sabu di Kota Jember. Selain itu, terdapat pula kasus lain yang melibatkan seorang pria yang sedang menanam enam pohon ganja dalam pot. Dari penangkapan ini, Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam. Tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat Pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang besar. Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku untuk kasus narkotika ini.

Source link