Polres Jember telah berhasil mengamankan 27 tersangka yang terlibat dalam 19 kasus narkoba di Kabupaten Jember. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya merupakan residivis, termasuk pengedar sabu-sabu dan pelaku penanaman pohon ganja. Jumlah laki-laki yang terlibat dalam kasus ini mencapai 23 orang, sementara perempuan 4 orang. Kasus menonjol melibatkan pasangan suami istri yang tertangkap mengedarkan sabu-sabu di Kota Jember. Selain itu, terdapat pula kasus lain yang melibatkan seorang pria yang sedang menanam enam pohon ganja dalam pot. Dari penangkapan ini, Polres Jember berhasil mengamankan barang bukti seperti sabu-sabu, ganja, ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam. Tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika dijerat Pasal-pasal yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang besar. Para tersangka akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku untuk kasus narkotika ini.
Penemuan 19 Kasus Narkotika oleh Polres Jember

Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap telah berhasil menyita uang sejumlah Rp1,28 miliar dari 4 tersangka yang…

Bupati Jember, Muhammad Fawait, mengadakan acara pelepasan simbolis untuk 3.078 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN)…
Kemacetan panjang yang terjadi di perbatasan Maros-Makassar langsung mendapat perhatian dari Kapolres Maros. Pada Kamis…

Bank Syariah Matahari (BSM), yang merupakan konversi dari BPR Matahari Artadaya di bawah naungan Universitas…
Rapat paripurna DPRD Sidoarjo pada Rabu, 16 Juli 2025, menjadi sorotan setelah sejumlah Anggota fraksi…
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur menjadi kunci evaluasi…