Kepolisian Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria yang melakukan pemalakan terhadap sopir agen perjalanan di pangkalan Metro Kapuk Raya, Cengkareng. Kejadian tersebut viral di media sosial setelah video aksi pelaku tersebar luas. Dengan cepat, polisi berhasil menangkap lima tersangka, di mana RH merupakan tersangka utama. Barang bukti berupa pisau cutter, gunting kecil, dan uang tunai sebesar Rp21 ribu berhasil disita oleh pihak kepolisian. Kelima tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Cengkareng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan premanisme di wilayah Cengkareng. Korban yang mengalami tindakan tersebut diharapkan segera membuat laporan polisi di Polsek Cengkareng. Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap gangguan kamtibmas dan membutuhkan laporan masyarakat sebagai dasar untuk penindakan lebih lanjut. Investigasi terhadap kasus pemalakan di Jalan Ring Road Cengkareng dan Penjaringan Jakarta Utara juga sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. Berita ini disiarkan oleh ANTARA untuk memberikan informasi kepada masyarakat.