Ketua DPR RI, Puan Maharani memberikan tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemilu nasional dan pemilu daerah yang dipisah. Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah dan masyarakat telah melakukan pertemuan untuk menyikapi keputusan tersebut. Mereka akan mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan diambil terkait putusan MK dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi Undang-Undang Pemilu. Salah satu opsi yang dibuka adalah pembentukan pansus untuk membahas perubahan Undang-Undang Pilkada pada masa sidang berikutnya. Puan juga menekankan bahwa sikap DPR terhadap keputusan MK adalah representasi dari semua fraksi di parlemen, dan akan mempengaruhi jeda waktu antara pemilu nasional dan pemilu daerah serta perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan oleh fraksi-fraksi di DPR bersama dengan perwakilan pemerintah dan elemen masyarakat untuk membahas putusan MK dan dampaknya ke depan. Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa pemilu akan dipisah antara pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dengan pemilihan kepala daerah mulai tahun 2029, menggantikan sistem pemilu serentak seperti yang berlaku sebelumnya.
Langkah Terbaik dalam Kita Memperhatikan Hal Ini

Read Also
Recommendation for You

Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) akan menghadiri kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di hari…

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menegaskan bahwa pihaknya tak khawatir dengan rencana Partai…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Lembaga Kaderisasi Nasional DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan rekrutmen…
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa permohonan uji materi mengenai larangan wakil menteri merangkap jabatan tidak…

Pada Kamis, 17 Juli 2025, Politikus PDIP, Aria Bima, menyoroti dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi…