Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen penting yang harus selalu dibawa saat mengemudi di jalan raya. Dokumen ini memiliki masa berlaku dan bisa diperpanjang melalui mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Sementara itu, mobil SIM Keliling tersebar di berbagai lokasi seperti Mall Grand Cakung, Kampus Trilogi Kalibata, dan Citraland Mall untuk melayani warga Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Bagi warga Bandung, layanan perpanjangan SIM tersedia di ITC Kebon Kelapa dan Ubertos, sedangkan warga Bekasi dapat mengurusnya di Metropilitan Mall Bekasi. Selain itu, warga Bogor dapat mengurus perpanjangan SIM di Mall BTW. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis dengan syarat foto kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan dengan biaya perpanjangan mulai dari Rp75 ribu hingga Rp80 ribu.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi 2 Juli 2025

Read Also
Recommendation for You

PT Chery Sales Indonesia akan menghadirkan model Tiggo Cross CSH ke pasar otomotif Indonesia setelah…

Industri modifikasi lampu kendaraan terus berkembang, dengan Yoong Motor Group menjadi salah satu pelopornya. Tidak…

Mitsubishi Motors telah meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, yang mengusung desain modern dan fitur…

Mitsubishi Motors Indonesia baru saja meluncurkan SUV terbaru mereka, Mitsubishi Destinator, di pasar Indonesia. Peluncuran…