Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengumumkan bahwa seluruh partai politik akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan umum nasional dan daerah yang akan dipisahkan dari kegiatan serentak. Keputusan ini diambil setelah rapat antara pimpinan DPR dan pemerintah pada tanggal 30 Juni 2025. Puan menyatakan bahwa setiap partai politik akan mewakili suaranya melalui DPR untuk mengungkapkan sikap mereka terkait putusan MK tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai putusan tersebut karena masih dalam proses penelitian lebih lanjut.
MK telah memutuskan bahwa pemilihan langsung anggota DPR, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden akan dilakukan secara serentak dalam waktu dua hingga enam bulan setelah pelantikan. Hal ini menyebabkan pemilihan umum yang biasanya dikenal sebagai pemilihan lima kotak tidak berlaku lagi. Selain itu, MK juga meminta pemungutan suara untuk dipisahkan dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota mulai tahun 2029. Puan menjelaskan bahwa DPR akan mempertimbangkan serta mencari langkah terbaik mengenai putusan MK tersebut untuk mendukung proses pemilihan yang baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku.